Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar melaporkan Luna Maya dan Ariel ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana pornografi Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan KUHP Pasal 282 tentang Kesusilaan. (Kompas)Pimpinan organisasi itu Farhat Abbas, menilai pasangan artis itu harus dihukum. "Ariel-Luna harus dipenjara," tegas Farhat saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/6). Farhat
No comments:
Post a Comment